Senin, 09 Juli 2012

haji dan umroh


haji dan umroh :


Pengertian Haji dan Umroh
by i'disastra
Pengertian Haji

1.Bahasa : Menuju ketempat berulang kali atau menuju ke sesuatu yang dibesarkan atau dimulakan.

Diartikan demikian, karena kaum muslimin mengunjungi Baitullah berkali-kali (pada tiap tahunnya), sehingga ibadah itu dinamakan haji. Atau merupakan yang dimuliakan, sehingga mengunjunginya dinamakan haji.(As-Siddiqi, 1978:16)

2. Istilah/ Syara’: “Bepergian atau kedatangan menuju ke Mekkah pada bulan-bulan
tertentu untuk melaksanakan bentuk bentuk ibadah tertentu karena Allah.”

Berpergian untuk beribadah telah dikenal umat-umat terdahulu, khususnya di Dunia Timur yang kesemuanya bertujuan untuk pensucian jasmani dan rohani yang dimotivasi oleh hasrat, untuk mendapat berkat dengan menghadiri upacara yang dipimpin oleh pemuka agama dan berkorban untuk dianugrahkan pada para pemimpin tersebut. Tetepi Haji dalam Islam tidak dibutuhkan keterlibatan pemuka agama, dan tidak dibutuhkan pengorbanan untuk kepentingan pemuka agama.



Pengertian Umroh

1. Bahasa : ziarah atau mengunjungi
2. Istilah : menziarahi ka’bah, berthawaf di sekeliling ka’bah, berSa’I antara Sofa dan Marwa, serta bercukur atau memotong rambut.

Perbedaan

Kendati sama-sama mengunjungi baitullah (Ka’bah), namun untuk haji, waktu mengunjungiya telah diatur pada bulan2 tertentu, sementara untuk umroh waktunya boleh diluar bulan2 haji maupun didalam bulan2 tersebut.

Dasar Disyariatkan Haji dan Umroh.





Macam- macam Haji, Umroh, dan Ketentuan Hukumnya.

1. Secara Ifrad

Maksudnya adalah menunaikan haji dengan cara mendahulukan haji daripada umroh. Orang yang berhaji secara ifrad, ia tetap dalam keadaan ihram sampai selesai segala amalan hajinya, sesudah itu, barulah mengerjakan umroh jika ia kehendaki.

2. Secara Qiran

Maksudnya adalah mengerjakan haji dan umroh bersamaan, Karenanya haji dan umroh dikumpulkan dengan satu ihram. Orang yang berhaji secara Qiran, ia tetap dalam keadaan ihram sampai selesai seluruh amalan haji dan umrohnya.

3. Secara Tammatu’

Maksudnya adalah mengerjakan haji dengan mendahulukan umroh terlebih dahulu. Artinya setelah selesai umroh, barulah mengerjakan haji.

Ketiga macam cara melaksanakan haji dan umroh tersebut semuanya dibenarkan oleh syara’.
























Haji, Definisi dan Latar Belakangnya
Juli 17, 2008 pada 6:20 am (Panduan Manasik)
Tags: Definisi Haji, Haji, Latar Belakang Haji, Nabi Ibrahim, Umrah
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan umat Islam sedunia yang mampu (secara material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, bermalam di Muzdalifah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Definisi
Secara lughawi (bahasa), haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara’, haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi di atas, selain Ka’bah dan Mas’a(tempat sa’i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Latar Belakang Ibadah haji
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan di sana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa’i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara’ (syariat), sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama Nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum Nabi Ibarahim. Ritual sa’i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah tinggi di sekitar Ka’bah yang sekarang sudah menjadi satu dengan Masjidil Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri Nabi Ibrahim bernama Siti Hajar ketika mencari air untuk anaknya, Nabi Ismail.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar